Berikut kami sampikan Aturan Seragam Nasional (Putih Abu dan Pramuka) sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Aturan Seragam di Lingkungan Satuan Pendidikan. Bagi Bapak dan Ibu Orang Tua/Wali Murid yang akan Menjahit dan/ Membeli Seragam Nasional (Putih Abu dan Pramuka) WAJIB Mengikuti Aturan dan Contoh Seragam (sebagaimana terlampir), Jika tidak TIDAK MENGIKUTI Aturan tersebut, maka Seragam DILARANG digunakan di sekolah.



Saya akan mengikuti pelaturan yang ada di dalam sekolh mau pun di lingkungan sekolah