ATURAN SERAGAM NASIONAL (Putih Abu) dan PRAMUKA

CategoriesPentingPeraturan

Berikut kami sampikan Aturan Seragam Nasional (Putih Abu dan Pramuka) sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Aturan Seragam di Lingkungan Satuan Pendidikan. Bagi Bapak dan Ibu Orang Tua/Wali Murid yang akan Menjahit dan/ Membeli Seragam Nasional (Putih Abu dan Pramuka) WAJIB Mengikuti Aturan dan Contoh Seragam (sebagaimana terlampir), Jika tidak TIDAK MENGIKUTI Aturan tersebut, maka Seragam DILARANG digunakan di sekolah.

About the author

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *